Pengacara untuk Qatar dapat mengajukan kasus mereka di depan ICJ (EPA-EFE)
Doha – Pada Rabu kemarin, Qatar mempresentasikan kasusnya melawan Uni Emirat Arab (UEA) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, atas blokade yang sudah berlangsung satu tahun terhadap negara Teluk.
UEA dan tiga negara lainnya memberlakukan blokade terhadap Qatar pada 2017, yang menurut Doha melanggar hak asasi manusia baik warga Qatar maupun warga Emirat.
Pengacara untuk Qatar mengajukan kasus mereka di depan ICJ, sementara perwakilan dari UEA akan menyampaikan argumen mereka pada Kamis (28/6).
“Qatar menuduh UEA melakukan diskriminasi terhadap Qatar dan warganya dan karena melanggar Konvensi Internasional 1965 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. UEA salah satu yang bertanda tangan pada kesepatan itu ,” kata wartawan Al Jazeera, Neave Barker dari Den Haag.
“Ini adalah alasan utama mengapa hanya UEA dari empat negara yang memberlakukan blokade di Qatar yang harus memberikan kesaksiannya di depan pengadilan,” kata Barker.
“Kasus itu sendiri akan fokus pada beberapa isu kunci dalam perdebatan sengit ini,” kata Barker.
Kasus ini akan fokus terutama pada keputusan UEA untuk mengusir warga negara Qatar dan penutupan wilayah udara UEA ke lalu lintas udara Qatar.
Isu lain berkisar seputar UEA yang mencegah warganya bepergian ke Qatar dan tidak membiarkan perjalanan warga negara Qatar pergi atau melakukan perjalanan melalui UEA.
“Qatar juga berpendapat bahwa perusahaan dan individu ditolak akses ke properti dan aset dan akses medis,” kata Barker.
Komite Nasional Hak Asasi Manusia Qatar telah memperkirakan blokade telah mempengaruhi sekitar 13.000 orang.
Komite itu mencatat 4.105 kasus pelanggaran hak asasi manusia pada tahun lalu, termasuk 646 pelanggaran reunifikasi keluarga.
Blokade dimulai pada 5 Juni 2017, ketika UEA, Arab Saudi, Bahrain dan Mesir Arab Saudi, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Doha dan mengusir warga negara Qatar.
Arab Saudi menutup satu-satunya perbatasan darat di Qatar dan bersama-sama dengan UEA dan Bahrain menutup wilayah udaranya untuk Qatar Airways.
Qatar, yang membantah semua tuduhan keras oleh negara-negara yang memblokade mengatakan mereka dihukum karena memiliki kebijakan luar negeri yang independen.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36814/Qatar-Beberkan-Kasus-Blokade-Arab-ke-Mahkamah-PBB/