President Mesir Abdel-Fattah el-Sisi (Foto: Bandar Algaloud/Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com – Rakyat Mesir menyepakati amandemen konstitusi yang dapat membuat Presiden Abdel Fattah el-Sisi tetap menjabat hingga tahun 2030.
Lashin Ibrahim, kepala Otoritas Pemilihan Nasional Mesir, mengatakan 88,83 persen rakyat Mesir memilih mendukung lewat sejumlah perubahan besar pada konstitusi negara tersebut.
Ibrahim mengatakan jumlah pemilih untuk referendum adalah 44,33 persen dari 61.344.503 pemilih yang memenuhi syarat di negara itu atau lebih dari 27 juta orang.
Dilansir Banama, referendum membuka pintu bagi Sisi untuk memerintah Mesir hingga 2030 karena salah satu amandemen memungkinkan masa jabatannya diperpanjang dari empat hingga enam tahun dan juga memungkinkan baginya untuk dipilih kembali.
Selain itu, presiden akan dapat menunjuk satu atau lebih wakil presiden dan akan diberi wewenang untuk menunjuk tugas-tugas mereka, memberhentikan mereka atau menerima pengunduran diri mereka.
Selain itu, pasal 200 konstitusi mengenai tugas-tugas Angkatan Bersenjata Mesir diubah dari melindungi keamanan dan perdamaian di dalam negeri menjadi melindungi konstitusi, demokrasi dan hak-hak dan kebebasan rakyat.
Selanjutnya, Senat, yang dihapuskan setelah Revolusi 25 Januari 2011, akan didirikan kembali dan sepertiga anggotanya akan ditunjuk oleh presiden.
Setidaknya 25 persen kursi di parlemen dan senat akan diperuntukkan bagi perempuan. Juga, presiden sekarang dapat menunjuk otoritas peradilan seperti ketua jaksa.
Sejalan dengan amandemen, warga sipil yang dituduh menyerang zona militer atau angkatan bersenjata akan diadili oleh pengadilan militer.
Presiden, setelah persetujuan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata, juga akan dapat menunjuk menteri pertahanan.
TAGS : Rakyat Mesir Amandemen Kekuasaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51595/Rakyat-Mesir-Setuju-Perpanjang-Masa-Kekuasaan-Presiden/