JawaPos.com – Sebuah video yang berjudul “Tips ubah uang buluk jadi bagus” mendadak ramai direspons warganet. Dalam video itu ditampilkan beberapa uang lembar kertas pecahan Rp 2.000 yang dicuci menggunakan sabun cuci piring oleh seseorang.
Video yang berdurasi 29 detik itu, menjelaskan dengan detail langkah-langkah untuk mencuci uang. Mulai dari merendamnya di air, diberi sabun, digosok hingga berbusa dan dijemur selama 10-15 menit.
“Kalu udah, gosok-gosok, terus tiriskan, bilas, udah keliatan kinclong, jemur, terus setrika. Taraaa… udah mulus,” kata pembuat konten dalam keterangan video yang dikutip Minggu (6/11).
Hingga Minggu sore, video tersebut sudah ditonton sebanyak 195.000 kali oleh pengguna Twitter. Bahkan mendulang 2.795 like, 682 retweet, dan 289 tweet kutipan.
Lantas, bolehkah uang kertas dicuci menggunakan sabun cuci piring?
Terkait video yang beredar, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, mengatakan pihaknya tidak menyarankan masyarakat untuk mencuci uang dengan menggunakan sabun. Meskipun mencuci uang dengan sabun bukan termasuk tindakan pidana sebagaimana Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
BI mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik. Adapun caranya, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Hal itu dilakukan agar uang yang beredar tetap layak dan mudah dikenali keasliannya oleh masyarakat.
“Bank Indonesia selalu menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik agar uang tetap layak edar di masyarakat, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang,” kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/11).
Marlison juga menyebut, tindakan mencuci uang dengan sabun sama dengan masyarakat yang tidak menjaga dan merawat uang yang diedarkan BI. Bahkan, menurutnya hal itu justru mempercepat kerusakan uang.
“Mencuci uang dengan sabun pada dasarnya membasahi uang yang justru akan mempercepat kerusakan uang,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang kusam atau lusuh untuk langsung menukarnya di Bank Indonesia dengan uang baru. “Jika ada uang yang kusam atau lusuh dapat ditukar di Bank Indonesia atau perbankan dengan uang baru,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2011 tindakan merusak uang yang masuk kategori pidana, yaitu jika dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banya Rp 1 miliar.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link