Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim

November 19, 2019
in News
4 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Anggota Komisi III, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian besar aset First Travel untuk negara. Padahal, aset itu didapatkan dari uang jemaah First Travel.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 

“Salah satu poin di pertimbangan poin Mahkamah Agung itu Kenapa kok tidak dikembalikan kan kepada jamaah (First Travel),” kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Arsul menilai Mahkamah Agung kurang berani melakukan terobosan hukum. Padahal, semestinya, apabila aset dirampas oleh negara, putusan itu tetap mencantumkan perintah agar aset First Travel didistribusikan kepada para jemaah.

“Mestinya kalaupun aset dirampas oleh negara harus disertai oleh embel-embel, dengan perintah agar didistribusikan kepada para jemaah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, atau sesuai dengan prosedur yang berlaku. Eksekutornya siapa? Eksekutornya jaksa nanti,” terang Arsul.

Baca juga.. :

  • DPRD PDIP Diwarning! Jangan Persulit Investasi di Daerah
  • DPR Kritisi Aturan Soal Importir Wajib Tanam
  • DPR Dorong BPWS, Kemendesa dan Kemenparekraf Kembangkan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

Arsul juga menganggap Majelis Hakim sangat `kaku` dalam memutuskan perkara First Travel tersebut. Sebab, dalam memutus perampasan aset untuk negara, hakim agung Andi Samsan Nganro dkk hanya mendasarkan pada pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP.

“kita menyayangkan Mahkamah Agung tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan,” kata Arsul.

“Jadi kalau sepanjang dirampas untuk negara karena ada situasi yang seperti tadi adanya pertimbangan itu, saya bisa mengerti, tetapi harusnya ditambahi dirampas oleh negara dengan perintah agar didistribusikan kepada para korban, untuk mengurangi,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lantaran putusan itu tidak mempertimbangkan keadilan hukum bagi para jemaah, Arsul pun menilai putusan itu tidak memberikan kepastian hukum bagi para jemaah First Travel.

“Di situlah kemudian ada kepastian hukum (kalau aset didistribusikan kepada para jemaah), karena menegakkan apa yang ada dalam KUHP tapi juga ada unsur keadilan hukum di situ karena berarti para korban yang sudah ibarat jatuh tapi tidak tertimpa tangga jadinya. Jatuh, jatuh tapi ada penghiburnyalah. Ada penghiburan berupa itu tadi pengembalian dari distribusi aset secara proporsional,” ujar dia.

Untuk diketahui, Mahkamah agung memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. 

Adapun pertimbangan Mahkamah Agung merampas aset First Travel untuk negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

TAGS : First Travel DPR Mahkamah Agung

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62639/Rampas-Aset-First-Travel-Ke-Negara-DPR-Pertanyakan-Pertimbangan-Hakim/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Militer Houthi Sandera Dua Kapal Korsel

Next Post

Catat, Ini 47 Perguruan Tinggi dengan Penelitian Terbaik

Related Posts

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan
News

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan

January 21, 2021
Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan
News

Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

January 20, 2021
Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi
News

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

January 20, 2021
Next Post

Catat, Ini 47 Perguruan Tinggi dengan Penelitian Terbaik

Ayatullah Khamenei Janji akan Ubah Sanksi Jadi Peluang Ekonomi

Iran Desak Upaya Bersama Lawan Provokasi AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Selain Copot 2 Kapolda, Kapolri Juga Mutasikan 6 Kapolda Lainnya

Saya Berharap Kita Semua Tetap Solid

7 days ago
Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

2 days ago
Kenakan Gaun Putih, Jennifer Lopez Anggun Seperti Pengantin

Kenakan Gaun Putih, Jennifer Lopez Anggun Seperti Pengantin

2 days ago
Audi hentikan produksi mobil berbahan bakar pada 2035 demi EV

Audi hentikan produksi mobil berbahan bakar pada 2035 demi EV

4 days ago
2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA

2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA

3 days ago
Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

11 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

40 Persen Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Gulung Tikar

Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

Biden Dilantik Jadi Presiden AS

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

TNI AL Tanda Tangani 332 Kontrak Senilai Rp 1,5 Triliun

Trending

Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik
Automotive

Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik

January 21, 2021

Jakarta (ANTARA) - Mercedes-Benz Daimler AG pada Rabu (20/01) waktu setempat secara resmi telah meluncurkan kendaraan Sport...

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan

Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan

January 21, 2021
Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden

Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden

January 21, 2021
40 Persen Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Gulung Tikar

40 Persen Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Gulung Tikar

January 20, 2021
Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

January 20, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Menantang Tesla, Mercedes luncurkan SUV kompak listrik
  • Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Dua Pekan
  • Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden
  • 40 Persen Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Gulung Tikar
  • Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 Disangka Sungguhan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!