INDOPOS.CO.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang salah satu tujuannya agar masyarakat dengan mudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Tahapan pada pelaksanaan PTSL dirancang secara sederhana, yakni mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, kemudian pendataan, dilanjutkan dengan proses pengukuran. Setelah itu, dilakukan penelitian data yuridis yang kemudian disebut dengan sidang Panitia A. Jika tanah yang didaftarkan berstatus clean and clear, maka tanah tersebut sudah dapat didaftarkan dan diterbitkan sertipikatnya.
Beberapa tahapan di atas dilakukan secara cepat dan tepat oleh para pelaksana di lapangan, sehingga masyarakat yang mengikuti PTSL dapat merasakan kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan sertipikat tanah.
Credit: Source link