Monday, March 1, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ratusan ASN Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

July 23, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ratusan ASN Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN).

Namun kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.



Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

Baca juga.. :

  • Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
  • Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo Digelar 8 Maret
  • Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan.

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN itu mengingatkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu:

1. Jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang meliputi: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; Menjadi peserta kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon; Memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa : Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” jelas M. Ridwan.

2. Jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliputi: sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terhadap pelanggaran itu, menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, sanksi yang diterapkan dapat berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

TAGS : Netralitas ASN Kode Etik

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56376/Ratusan-ASN-Terancam-Sanksi-Disiplin-dan-Kode-Etik/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Inggris Mengutuk Serangan Mengerikan di Idlib

Next Post

Iran Berencana Amankan Selat Hormuz

Related Posts

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
News

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

March 1, 2021
Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19
News

Angka Kejahatan Siber Indonesia Tinggi, Bamsoet Ungkap Penyebabnya

March 1, 2021
Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi
News

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

March 1, 2021
Next Post

Iran Berencana Amankan Selat Hormuz

FBI: Rusia Kembali akan Ganggu Pilpres AS

AS Pede Klaim Tembak Jatuh Drone Iran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengaruh relaksasi PPnBM dan DP 0 persen di pasar mobil bekas

Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

5 days ago
Peserta Tes CPNS Formasi 2019 Tidak Perlu Rapid Test Dulu

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Dibutuhkan

2 days ago
Kuota Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-12 Hanya 600 Ribu Peserta

Kuota Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-12 Hanya 600 Ribu Peserta

5 days ago
RE kolaborasi bersama Smoke Garage hasilkan kustom edisi Off/Grid

RE kolaborasi bersama Smoke Garage hasilkan kustom edisi Off/Grid

4 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

2 days ago
Bamsoet Puji Upaya Pertamina Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik 

Bamsoet Puji Upaya Pertamina Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik 

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

Produksi Beras Nasional Berpotensi Naik Hampir 5 Persen

Bidik 20 Ribu Akun Baru, BCA Hadirkan KKB Virtual Mall – KRJOGJA

Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

Paceklik di PHR, Badung Berpeluang Tingkatkan Pendapatan dari 2 Sektor Ini

Trending

Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA
Ekonomi

Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA

March 1, 2021

KUALA LUMPUR, KRJOGJA.com – Maybank sebagai bank keempat terbesar di Asia Tenggara dari segi aset, hari ini...

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

March 1, 2021
Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19

Angka Kejahatan Siber Indonesia Tinggi, Bamsoet Ungkap Penyebabnya

March 1, 2021
Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

March 1, 2021
Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

March 1, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Maybank Bukukan Laba Bersih RM6,48 Miliar – KRJOGJA
  • Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
  • Angka Kejahatan Siber Indonesia Tinggi, Bamsoet Ungkap Penyebabnya
  • Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi
  • Guguran Lava Merapi Kembali Terjadi, Jarak Luncur 700 Meter

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!