SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memutuskan pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2). Tercatat, PBB P2 yang diputihkan itu nilainya lebih dari Rp 310 juta.
Data di BPKPD menyebutkan, piutang PBB P2 di Buleleng sampai Desember 2019 sebesar Rp 81.961.540.544. Dari jumlah tersebut, BPKPD sudah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp1.697.433.002.
Masih besarnya jumlah piutang PBB P2 terus menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pelaksanaan APBD Buleleng.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada belum lama ini menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan penagihan terhadap piutang PBB P2. Selama ini ada beberapa kendala yang ditemui oleh petugas. Beberapa diantaranya adalah tidak ada kesesuaian antara data objek dan subjek pajak, kemudian wajib pajak yang tidak ditemukan, dan wajib pajak tidak mau membayar karena kesalahan luas atau salah nama.
Mempertimbangkan hal ini, diputuskan sebuah kebijakan untuk melakukan pemutihan terhadap piutang PBB P2. Hanya saja, pemutihan itu tidak bisa serta merta dilakukan.
Pihaknya harus melakukan kajian dan pendataan, termasuk melakukan verifikasi di lapangan. “Sebelum diputuskan, kita lakukan verifikasi ke lapangan, melihat objek dan subjeknya. Misalnya kalau sebelumnya itu tercatat sebuah lahan dan sekarang sudah menjadi fasum, itu yang diputihkan, sehingga tidak serta merta memutihkan piutang,” katanya.
Menurut mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Buleleng ini, sampai dengan saat ini, BPKPD masih melakukan verifikasi dan validasi data. Bahkan untuk mendukung upaya selektif dalam penghapusan piutang PBB tersebut, bekerjasama dengan seluruh Desa Kelurahan guna mendapatkan data yang lebih akurat.
Dari proses verifikasi dan validasi, BPKPD Buleleng sampai dengan saat ini sudah melakukan penghapusan piutang PBB P2 sebesar Rp 310.132.598. Nilai itu berasal dari 242 Nomor Objek Pajak (NOP), yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Piutang PBB P2 yang dihapuskan itu adalah NOP Ganda. Kemudian ada juga yang objek pajaknya sudah tidak ada, artinya setelah dilakukan konfirmasi ke masyarakat bahwa objeknya tidak ada dan didukung dengan Surat Keterangan dari Perbekel Desa.
Selain itu ada juga pajak yang sudah dibayar namun tagihan masih muncul dalam sistem aplikasi. Ini terjadi untuk piutang yang tercatat tahun 2012 dan 2013, saat dilakukannya peralihan pungutan yang sebelumnya dilakukan KPP Pratama kepada Pemkab Buleleng. “Ada juga kasus satu objek tanah memiliki SPPT PBB P2 ganda. Sehingga, upaya ini untuk membersihkan data, melalui verifikasi dan validasi dalam kegiatan gebyar PBB ke desa,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)
Credit: Source link