NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan karyawan Perusda yang di PHK di Unit Perkebunan Pekutatan, Jembrana, Bali menunggu realisasi pesangon. Sesuai kesepakatan bersama, karyawan baik yang dipekerjakan di PT CIPL (kebun karet) dan lainnya, akan menerima pesangon sesuai besaran yang disepakati bersama.
Pesangon akan dibayarkan secara bertahap, mulai awal September ini. Besarannya 50 persen di awal, dan sisanya dibayar bertahap hingga Desember 2021.
Administratur Perusda Bali Unit Perkebunan Pulukan, Wayan Merta, Jumat (3/9) mengungkapkan dari total 110 karyawan, baik itu 76 orang eks-CIPL maupun 34 orang Perusda, menyatakan menerima kesepakatan tersebut. Kesepakatan bersama ini juga sudah sesuai dengan aturan dan petunjuk Dinas Tenaga Kerja. “Sudah selesai (kesepakatan), menunggu pembayaran pesangon. Karyawan seluruhnya menerima. Karyawan eks CIPL, per tahun 2019 sudah tidak aktif lagi. Suratnya juga sudah dari pihak direktur CIPL ke direksi Perusda. Sementara pengeluaran SK (pemberhentian kerja) di bulan Mei 2021,” terang Merta.
Sejatinya untuk pesangon yang tahap pertama yakni 50 persen dicairkan langsung melalui rekening pada Agustus. Tetapi, dikarenakan masih proses, pada awal September ini sudah mulai dibayarkan.
Merta yang juga ditunjuk menyelesaikan administrasi hingga seluruh hak karyawan selesai, menyebutkan para eks-karyawan Perusda Bali Unit Perkebunan ini juga masih ditampung bekerja borongan di unit usaha lainnya di Perkebunan Pulukan. Selama tahap penyelesaian hak-hak karyawan dalam proses hingga nantinya terpenuhi semua.
Unit Perkebunan juga masih aktif, baik itu pengawasan untuk perkebunan karet, pisang dan lain-lainnya. Para karyawan sebelumnya juga diberikan peluang diajak kembali bekerja sesuai kemampuan jika ada investor di perkebunan. “Tidak mungkin dilepas begitu saja, tetapi diajak. Sekarang ini kita masih menunggu saja (kiriman pesangon),” terangnya.
Sebelumnya, kisruh terkait PHK karyawan Perusda ini muncul sejak 2019 hingga 2020. Khususnya karyawan yang dipekerjakan di CIPL. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link