MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan Tower Monopole dan Rooftop disinyalir bodong di Kabupaten Badung. Namun, pemerintah daerah belum dapat melakukan penertiban dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (25/6) tak menampik penertiban tower belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan kendalanya karena belum ada payung hukum dalam penertibannya.
Dikatakannya saat ini tengah dirancang Rencana Induk Menara (RIM) yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi. “Kami masih menunggu regulasi yang tengah dibuat, sehingga sebagai pelaksana di lapangan memiliki payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi mengenai penataan menara tower akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, regulasi yang akan dibahas bakal mengatur perkembangan teknologi jangka panjang.
“Regulasi maupun RIM yang akan dibuat harus bisa mengatur perkembangan teknologi ke depan yang sudah 5G. Jadi regulasi yang kita susun harus jangka panjang tidak sifatnya sementara, sehingga tidak tiap tahun berubah,” jelasnya.
Terkait kapan regulasi menara tower rampung, mantan Camat Mengwi ini mengatakan baru dianggarkan dalam APBD 2022. “Mudah-mudahan segera bisa dilakukan, mengingat RIM harus melalui proses kajian dari akademisi, provider, operator. Mudah-mudahan bisa dianggarkan 2022,” tegasnya.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menduga adanya Tower Monopole dan Rooftop yang tidak mengantongi izin. Bahkan, pihaknya mencatat ada sekitar 378 tower rooftop dan monopole bodong di Gumi Keris. “Ini salah satu sumber pendapatan kita yang hilang, angkanya sampai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Menurutnya, tower rooftop dan monopole selama ini tidak memberikan kontribusi ke kas daerah lantaran sebagian besar tower jenis ini tak berizin alias bodong. “Dari pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung, tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya, sehingga otomatis mereka tidak bayar pajak,” ujarnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link