DENPASAR, BALIPOST.com – Selain dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggarannya dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19. Alokasinya minimal 8 persen.
Menurut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Bali, Tri Budhianto, Rabu (28/7), secara keseluruhan, kabupaten/kota di Bali sudah seluruhnya mengalokasikan penanganan COVID-19 dari DAU/DBH. “Dari alokasi DAU atau DBH, pemda diwajibkan untuk mengalokasikan bagi penanganan COVID-19,” jelasnya.
Dari data, di Provinsi Bali hampir semuanya telah memenuhi ketentuan alokasi yaitu minimal 8 persen. Rata-rata alokasi penanganan COVID-19 di pemda yang ada di Bali yaitu 8,5 persen. “Artinya semua pemda sudah mengalokasikan di APBDnya untuk penanganan COVID-19,” ujarnya.
Alokasi anggaran dari pemda ini digunakan untuk dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan, insentif tenaga kesehatan daerah, belanja kesehatan lainnya, dan kegiatan prioritas. “Realisasinya memang bervariasi di Pemda. Ada yang mendukung pada vaksinasi dengan realisasi 40,95 persen, penanganan COVID-19 realisasinya 49,97 persen, ada juga yang masih 0 persen,” ungkapnya.
Dari semua pemda di Bali, realisasi penyerapan anggaran untuk penanganan COVID-19 yang terbesar yaitu Kabupaten Jembrana dengan serapan 48,59 persen atau hampir 50 persen. Sedangkan yang terendah adalah Denpasar yaitu 0 persen.
Sementara alokasi anggaran terbesar penanganan COVID-19 adalah Provinsi Bali sebesar Rp 124,53 miliar. Disusul Buleleng sebesar Rp 71,21 miliar. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link