YOGYA, KRJOGJA.com – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Yogyakarta di tahun 2020m terutama realisasi anggaran belanja negara sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dalam merespon dampak pandemik Covid-19. Perubahan signifikan terjadi pada APBN 2020 dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 dan Perpres 72/2020.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Sahat M.T. Panggabean menjelaskan Perpres ini berfokus pada penajaman program Covid-19 dengan fokus pada intervensi kesehatan melalui berbagai kegiatan penanganan Covid-19 serta dukungan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dia menjelaskan Realisasi belanja negara di wilayah D.I. Yogyakarta sampai dengan 31 Desember 2020 telah mencapai Rp20,25 triliun (97,12%), untuk kinerja penyerapan belanja pemerintah pusat telah mencapai 93,28% (Rp9,90 triliun), serta realisasi TKDD yang mencapai Rp10,24 triliun (99,15%).
“Adanya pandemi Covid-19, membuat prioritas belanja lebih mengarah pada sektor kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi”, ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Sahat M.T. Panggabean saat ditemui Selasa pagi (9/2). (Nabila)
Credit: Source link