Dirjen GTK Kemdikbud Supriano
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menegaskan, redistribusi guru yang merupakan dampak sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), tidak akan keluar dari kawasan kabupaten/kota guru yang bersangkutan.
Diterangkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Supriano, pelaksanaan redistribusi guru dalam prosesnya nanti, hanya akan berkutat antar zonasi yang terdapat di dalam satu kabupaten/kota.
“Dalam zonasi. Seandainya dalam satu zonasi itu gurunya sudah memenuhi, cukup, atau malah kelebihan guru-guru tersertifikasi, bisa saja didistribusikan ke tetangga zonasinya. Tapi tetap masih dalam satu kabupaten/kota,” kata Supriano saat dihubungi di Jakarta.
Sebagai dampaknya, zonasi yang sudah ada saat ini sangat memungkinkan kembali berubah. Jika sekarang per kabupaten dibagi menjadi lima zonasi, maka selanjutnya bisa bertambah menjadi enam hingga sepuluh zonasi, tergantung pertimbangan pemerintah daerah setempat.
“Misalnya di zonasi itu, zonasi satu misalnya, di Kabupaten Gunung Kidul hanya ada satu guru PNS dan belum ada yang tersertifikasi, nanti kami akan carikan guru lain di zona lain, tapi masih di Kabupaten Gunung Kidul,” terangnya.
Redistribusi guru, kata Supriano, juga merupakan upaya untuk mengurangi pincangnya kualitas antar zonasi. Guru-guru yang berada di zonasi terlalu `gemuk` akan didistribusikan ke zonasi terdekat yang kekurangan.
Sementara zonasi `kurus`, selain menyerap guru dari zonasi `gemuk`, juga mendapatkan tambahan dari rekrutmen yang dibuka oleh pemerintah.
“Harapannya, kalau ada lima sekolah di satu zonasi, lima-limanya favorit semua. Kan sekolah negeri ini pelayan publik, jadi mestinya kualitas juga sama,” tandas Supriano.
TAGS : Pendidikan Guru Zonasi Mutasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40348/Redistribusi-Guru-Bukan-Antar-Kabupaten-Kota/