JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang atau sekitar 9,54 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Angka ini menurun 1,38 juta orang jika dibandingkan pada Maret 2021 dan menurun sekitar 340.000 orang ketimbang September 2021.
Di balik penurunan tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan sosial. Merujuk keterangan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Imam Mahdani, salah satu contoh nyata dialami oleh salah satu penduduk desanya, yakni Pak Undang.
Bapak tiga anak berusia 58 tahun tersebut jatuh sakit sehingga terpaksa mengandalkan istrinya, Min, pekerja lepas pertanian sebagai tulang punggung keluarga. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketiadaan satu pun bantuan sosial yang diterima oleh keluarga Pak Undang.
Uji coba Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan pada 2021 menunjukan bahwa keluarga Pak Undang merupakan 1 dari 446 keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial di Desa Pasanggrahan (exclusion error atau kesalahan eksklusi).
Beruntung keluarga Pak Undang tinggal di lokasi uji coba pengembangan data Regsosek, yaitu pendataan kondisi sosial ekonomi yang mencakup 100 persen penduduk. Menindaklanjuti kejadian ini, Imam pun mengusulkan yang bersangkutan untuk menjadi penerima Program Sembako kepada Kementerian Sosial.
Usulan tersebut dilakukan oleh Imam dengan merujuk data Regsosek hasil uji coba pada 2021 yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu) di tingkat Kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.
Data Regsosek secara lengkap memberikan informasi kesejahteraan keluarga beserta status kepesertaan bantuan sosial sehingga memudahkan pengusulan Pak Undang kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial. Regsosek pun berhasil membantu Pak Undang mendapatkan haknya, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Mengacu data Regsosek, khususnya informasi mengenai penyakit kronis, Imam juga mengadvokasi Pak Undang untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pengalaman Pak Undang merupakan fenomena lapangan yang menunjukkan bahwa data sosial ekonomi dapat membantu penduduk miskin dan rentan mendapatkan bantuan.
Regsosek diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi data antar-kementerian/lembaga untuk menuju Satu Data Indonesia. Regsosek akan melengkapi data kependudukan yang masih terbatas serta menyatukan berbagai data sosial ekonomi yang beragam versi.
Pengembangan Regsosek diarahkan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan menjadi data dasar yang dimutakhiran berkala di tingkat desa kelurahan. Untuk mewujudkan itu, pendataan Regsosek akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah terkait literasi data termasuk pemanfaatan dan pengelolaan data secara reguler.
Pada akhirnya, kehadiran Regsosek diharapkan menjadi katalisator menuju Satu Data Indonesia yang bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia sekaligus menghapus kebingungan banyak pihak terkait banyaknya ragam data kondisi sosial ekonomi penduduk. (Adv/balipost)
Credit: Source link