JawaPos.com – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus untuk kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang melibatkan anggota TNI, Polri, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN).
“Karena bagaimana pun, relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses keadilan itu menjadi lebih terhambat,” kata Siti dalam acara peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan 2022 yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin (7/3) dikutip dari Antara.
Pada 2021, Komnas Perempuan telah memberi penyikapan terhadap 7 kasus kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh anggota TNI, Polri, pejabat publik, dan ASN.
Kekerasan yang terjadi pun memiliki beragam bentuk, yakni penelantaran hak istri dan anak dalam perceraian anggota Polri, kekerasan psikis yang menyebabkan korban mengalami keguguran kandungan, kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka, serta perselingkuhan.
Bentuk kekerasan terhadap istri lainnya adalah pemaksaan untuk menandatangani surat perjanjian bercerai, namun korban harus tetap berperan sebagai istri, hingga tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan dua anak mereka sampai istri sakit parah dan meninggal dunia.
“ASN, TNI, dan Polri ada aturan khusus terkait izin perkawinan dan perceraian,” ucap dia.
Credit: Source link