JawaPos.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mendapat restu dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibawa ke paripurna pada 8 Oktober mendatang. RUU ini disetujui oleh 7 fraksi, sedangkan 2 lainnya menolak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, RUU tersebut akan mendorong kemudahan usaha. Khususnya Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.
“UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah,” secara virtual pada Sabtu (3/10) malam.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini telah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi para nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan bank tanah untuk reformasi agraria.
Sedangkan bagi para buruh, RUU Cipta Kerja juga memberikan berbagai kepastian. Diantaranya, terkait jaminan kehilangan pekerjaan dan persyaratan ketat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.
Sementara, keuntungan bagi pemerintah daerah terkait dengan pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta. “RUU ini memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link