Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Jakarta, Jurnas.com – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, terhitung sejak Kamis (17/10/2019) atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Revisi UU KPK yang berlaku ini, mengedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Kata Hasto, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistemik dengan membangun sistem integritas dan budaya tertib hukum, penindakan koruptor dengan ketegasan sanksi hukum, pemiskinan para koruptor, dan kerjasama terpadu antar lembaga penegak hukum, serta keteladanan elit kekuasaan.
“Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Lobbyist melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan,” jelas Hasto.
Atas dasar hal tersebut, lanjutnya, PDI Perjuangan memiliki jurus tersendiri di dalam memerangi korupsi. Hasto pun membeberkan jurus Pemberantasan Korupsi ala PDI Perjuangan.
Misalnya dengan menerapkan demokrasi musyawarah, penempatan jabatan strategis tanpa voting. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai ditetapkan secara demokratis berdasarkan merit system (psikotest, rekam jejak kader, dan scoring).
Kemudian, kata Hasto, AD ART PDI Perjuangan mewajibkan pimpinan partai melaporkan kekayaan kepada Ketua Umum Partai, Pimpinan Partai, anggota legislatif dan eksekutif Partai wajib ber NPWP, Kepala Daerah dari PDI Perjuangan wajib kedepankan transaksi non tunai, Konsolidasi Partai melalui Konfercab, Konferda, dan Kongres dengan biaya paling kompetitif dan efektif.
“Kami juga menerapkan sanksi tegas. Terkena OTT KPK langsung kami berikan sanksi pemecatan seketika. Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apapun,” jelas Hasto.
Selain itu, Hasto juga mengatakan partainya mendorong perubahan Sistem Pemilu Legislatif menjadi proporsional tertutup, yang mengedepankan merit system.
“Revisi UU KPK berlaku, kedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tuntas Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan.
TAGS : Revisi UU KPK pencegahan sistemik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61087/Revisi-UU-KPK-Berlaku-Hasto-Cegah-Korupsi-Secara-Sistemik/