Ribuan Akun Penyebar Hoax Diblokir Kominfo

by

in
Ribuan Akun Penyebar Hoax Diblokir Kominfo

Hoax bisa memecah belah bangsa Indonesia. (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta,Jurnas.com- Informasi sesat, kabar kebohongan atau yang dikenal dengan hoax semakin menjamur. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) langsung menindak tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap akun media sosial dan laman web yang melakukanpenyebaran hoax.

Disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalamketerangan resmi Kemkominfo, terdapat ribuan akun media sosial dan laman web yang ditutup. Rinciannya, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir. Dan terdapat 848 akun Twitter juga yang diblokir, 640 akun Instagram yang diblokir, 143 akun YouTube diblokir, serta satu akun LinkedIn yang diblokir. Sementara, total ada 2.184 akun media sosial dan website yang juga telah diblokir.



“Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, hanya seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu, telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang melanggar aturan,” jelas Rudiantara dalam keterangan resmi Kemkominfo.

Kominfo berusaha untuk terus membasmi beredarnya hoaks dan misinformasi. Upaya ini diklaim jadi cara untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik dipicu informasi hoax. Menurut Rudiantara, hoax yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

Baca juga :

“Satu hoax saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoax sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu,” papar Rudiantara.

Total menurut Kemkominfo, ada tiga langkah yang dilakukan pemerintah untuk meredam beredarnya hoaks dan misinformasi. Dia menyebut, langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang menyebarkan hoax. Kedua, Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Ketiga, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. Hal ini dilakukan pemerintah pada 22 Mei hingga 25 Mei 2019, dengan membatasi akses berbagi dan mengunduh foto dan video di WhatsApp dan medsos.

TAGS : Kominfo Blokir Hoax

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53448/Ribuan-Akun-Penyebar-Hoax-Diblokir-Kominfo/