Warga Negara Indonesia (WNI) di Uni Emirat Aran (UEA) mendatangi Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Abu Dhabi untuk pengambilan sampel DNA terkait Amnesti negara tersebut yang berakhir pada Oktober nanti (Foto: Ist)
Jakarta – Tercatat sebanyak 1200 Warga Negara Indonesia dan anak tanpa dokumen di Uni Emirat Arab (UEA), mendatangi Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Abu Dhabi untuk memanfaatkan kebijakan amnesti negara tersebut yang akan berakhir pada 31 Oktober 2018.
Terdata, sebanyak 23 wanita WNI dan 24 anak tanpa dokumen telah mengikuti kegiatan pendaftaran amnesti dengan pengambilan sampel uji DNA oleh tim Pusdokkes Mabes Polri di kantor KBRI Abu Dhabi, Rabu (12/9/2018).
“Kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam membantu melayani warganya di UEA yang ingin memanfaatkan amnesti dan bisa membawa serta anaknya yang tidak memiliki dokumen kembali ke tanah air,” kata Duta Besar RI untuk UEA Husin Bagus di hadapan para peserta saat meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan pengambilan sampel melalui air liur, untuk mengidentifikasi sekaligus mengetahui jalur kekerabatan, apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari si ibu atau bukan.
“Melalui hasil tes DNA yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan anak-anak itu mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia dan memperoleh akta kelahiran yang diterbitkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI,” ujar Husin Bagus.
Sebagian besar peserta umumnya memiliki anak tanpa dokumen dari hasil pernikahan secara “sirri” dengan laki-laki berkewarganegaraan asing/non-Indonesia. Oleh karena itu status si anak sangatlah rentan. Dengan tidak memiliki dokumen kependudukan, maka si anak tidak memiliki akses kesehatan dan pendidikan yang memadai.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Ahmad Iman menyatakan, memberikan apresiasi kepada kedutaan Indonesia di Emirat Arab yang aktif merespon kebijakan Amnesti yang diberlakukan negara tersebut untuk membantu TKI.
“Program Amnesti diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018. Rentan waktu ini harus dimanfaatkan oleh warga Indonesia di Emirat Arab untuk mengurus dokumen kenegaraannya. Sehingga, tidak menjadi masalah di masa mendatang,” ujar Ahmad Iman.
Dengan mengikuti program Amnesti itu, kata Ahmad Iman, Pemerintah UEA akan membebaskan dari denda dan hukuman. Juga tidak mencegah untuk kembali. Tak hanya itu saja, akan menghapis status “kabur” dari majikan dan kemudahan lainnya.
“Semua warga negara berhak mengikuti program Amnesti dan segera datangi KBRI Abu Dhabi. Yang perlu diingat, program Amnesti tidak berlaku bagi yang memunyai catatan kepolisian sebelum tanggal 1 Agustus 2018,” papar Ahmad Iman.
Sebagaimana dimaklumi, Pemerintah UEA saat ini memberikan kesempatan amnesti kepada WNI yang telah melanggar izin tinggal (overstay), kabur dari sponsor, dan masuk secara ilegal ke UAE (tanpa visa/paspor).
WNI yang telah melanggar batas izin tinggal tidak akan dikenakan denda. Pemerintah UEA juga tidak akan melarang dan mencegah WNI untuk kembali ke UAE apabila memilih untuk pulang ke tanah air melalui program amnesti.
Sedangkan WNI yang masuk UEA secara ilegal, yaitu tanpa visa atau tidak memiliki paspor, tidak akan dikenakan denda, namun tetap harus kembali ke Indonesia. Selain di KBRI Abu Dhabi, kegiatan pengambilan sampel uji DNA juga akan digelar tim yang sama di kantor KJRI Dubai keesokan harinya.
TAGS : Abu Dhabi Amnesti Tenaga Kerja Indonesia TKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40703/Ribuan-WNI-di-UEA-Ajukan-Amnesti-ke-KBRI-Abu-Dhabi/