JawaPos.com – Tercatat ada 28,12 persen perokok di Indonesia yang pernah atau sedang merokok produk ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 53,18 triliun.
Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indodata terkait potret peredaran rokok illegal di Indonesia. Kondisi ini sangat mengejutkan mengingat angkanya yang cukup besar.
“Ini bukti bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan-temuan sebelumnya, bahkan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Penemuan kami berada di atas 25 persen,” kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin dalam konferensi pers Hasil Survei Rokok Ilegal, Senin (25/10).
Danis menerangkan, angka Rp 53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang rokok dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38 persen.
Menurutnya, angka puluhan triliun itu terhitung sangat besar pada saat negara sedang membutuhkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia.
“Lalu muncul perdebatan penting lainnya, terkait dengan dampak dari peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak signifikan, ada yang menyatakan 2 persen, 4 persen, sekitar 17 persen,” papar Danis.
Credit: Source link