Ilustrasi Hukum
Jakarta – Aliansi Pemantau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Se-Indonesia menyayangkan sikap Plt Gubernur Maluku Utara, M. Natsir Thaib yang melakukan rotasi di jajaran pejabat birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi yang dipimpinnya.
Terlebih, saat ini sudah memasuki masa-masa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
“Sejatinya sebagai pimpinan di Pemda Maluku Utara, tentunya beliau harus menjaga kohesifitas dan netralitas birokrasi untuk keberlangsungan agenda-agenda pemerintahan daerah yang fokus pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Ketua Aliansi Pemantau Plt Gubernur Se-Indonesia, Yongki Raharusun kepada wartawan, Senin (26/3).
Ia menilai, pergantian jabatan yang dilakukan oleh Natsir merupakan tindakan yang serampangan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah sangat jelas dalam peraturan pasal 132A peraturan Pemerintah tahun 2008 disebutkan bahwa PJ atau Plt Kepala Daerah dalam proses Pilkada dilarang melakukan Mutasi Pegawai kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Yongki, Natsir justru mengajukan surat permohonan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 821.22/149/WG tanggal 98 Februari 2018 tentang Permohonan Izin Mutasi Jabatan.
“Kemendagri pun akhirnya tegas menolak pengajuan perombakan jabatan tersebut melalui surat balasannya nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018 tentang Surat Balasan Tanggapan Pengisian dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.
Hal tersebut, kata Yongki, menegaskan bahwa rotasi yang dilakukan Natsir sudah menyalahi aturan. “Maka mestinya tidak boleh ada pergantian. Tapi yang terjadi sangatlah menggemparkan karena Plt Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib telah dengan berani melakukan pembangkangan terhadap putusan Kemendagri,” ujarnya.
“Jelas dia tidak mengindahkan surat Kemendagri tersebut dan M Natsir tetap bebal mengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh Kemendagri.
Pihaknya menilai hak ini merupakan sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada, yang diyakinkan akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Pemprov Maluku Utara.
“Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemantau Plt Gubernur Se-Indonesia di Jakarta, dengan Ini mendesak kepada Bapak Mendagri agar segera mengganti dan memecat M. Natsir Thaib sebagai Plt Gubernur Maluku Utara. Ini adalah malpraktek kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap Negara yang harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya,” tegas Yongki.
Di akhir, Yongki menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa secara rutin di kantor Kemendagri untuk mendesak agar M Natsir Thaib diberhentikan dari jabatannya.
Diketahui sebelumnya, M. Natsir menggemparkan dunia pemprov Maluku Utara karena telah memberhentikan M Irwanto Ali sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara pada 23 Maret 2018 lalu.
TAGS : Pilkada 2018 Gubernur Maluku Utara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31266/Rotasi-Pejabat-Plt-Gubernur-Maluku-Utara-Langgar-Aturan/