Kepala BSN Bambang Prasetya
Jakarta, Jurnas.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) merampungkan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Manajemen Risiko bagi sektor publik.
Standar ini bertujuan untuk membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan SNI ISO 31000:2018 di lingkungan mereka, terutama bagaimana menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko secara tepat.
Kepala BSN Bambang Prasetya menerangkan, ruang lingkup SNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan layanan publik, dan sumber dananya menggunakan APBN atau APBD.
“Standar ini memang sangat diperlukan karena organisasi sektor publik biasanya memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan panduan spesifik dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko; dalam membangun kerangka kerja manajemen risiko; dan dalam melaksanakan tahapan proses manajemen risiko,” terang Bambang.
Standar ini, lanjut Bambang, dapat digunakan sebagai panduan bagi orang dan fungsi dalam organisasi sektor publik, yang berorientasi ingin menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.
Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat, mulai 3 Oktober 2019 hingga 2 Desember 2019.
Jajak pendapat ini dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat luas, khususnya para pelaku yang langsung terlibat dalam layanan publik, baik tanggapan yang bersifat editorial maupun substansial.
“Saya harap, masyarakat dapat berperan aktif dan terlibat dalam penyusunan standar ini. Suatu standar memang harus melalui konsensus antar pemangku kepentingan dan uji publik sebelum ditetapkan. Itulah yang menjadikan suatu standar bermutu,” ujar Bambang.
Sejauh ini, BSN telah mengadopsi 5 Standar ISO terkait manajemen risiko. “Yang sedang disusun ini sangat membanggakan karena merupakan standar hasil pengembangan sendiri, yang harapannya ke depan juga tidak menutup kemungkinan untuk diajukan sebagai rancangan Standar internasional,” ungkap Bambang.
Sebelum ini, BSN pernah mengusung dua rancangan standar menjadi standar internasional, yaitu standar peringatan dini tanah longsor dan standar tentang efek gas rumah kaca.
Bambang pun berharap, setelah SNI ini ditetapkan, dapat segera disusul dengan langkah berikutnya berupa pengajuan menjadi rancangan standar internasional.
TAGS : BSN SNI Manajemen Risiko Sektor Publik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61874/RSNI-Manajemen-Risiko-bagi-Sektor-Publik-Rampung/