JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan sebesar Rp 8,5 triliun pada tahun 2022. Hingga Maret 2022, PNBP di sektor perhubungan sudah mencapai Rp 1,3 triliun atau 15,76 persen dari target.
“Kami optimis target PNBP pada tahun 2022 dapat dicapai, mengingat asumsi ekonomi nasional mulai membaik dan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/4) kemarin.
Ia menjelaskan, dengan semakin terbatasnya ruang fiskal negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sektor transportasi, diperlukan upaya mencari pendanaan kreatif. Di antaranya melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), PNBP dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).
Menhub menuturkan, pagu anggaran Kemenhub terus mengalami tren penurunan dari 2018 sampai 2022. Namun sebaliknya, pagu PNBP dan BLU menunjukkan tren kenaikan dari 2018 hingga tahun 2022.
Tercatat, realisasi PNBP juga terus meningkat, yaitu pada tahun 2020 realisasinya sebesar Rp. 7,7 triliun dan pada tahun 2021 sebesar Rp. 7,9 triliun. PNBP dibutuhkan untuk menambah kemampuan keuangan negara, sehingga pembangunan tetap bisa dilanjutkan di tengah keterbatasan fiskal. “Ke depan, kita akan terus upayakan cara-cara yang governance untuk meningkatkan PNBP,” ungkap Menhub.
Sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP tahun 2022, yakni dari jasa layanan kepelabuhanan sesuai dengan fasilitas yang ada dan mereformasi pelayanan pendidikan dan diklat dengan sistem daring berbasis aplikasi, software dan web, serta pemberian sertifikat on delivery dan pembelajaran praktik secara tatap muka.
Kemudian, melakukan kampanye keselamatan perjalanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bepergian dengan aman dan nyaman, mengusulkan balai pengujian dan balai perawatan menjadi satker BLU dan menerapkan tarif yang kompetitif dalam optimalisasi pemanfaatan aset.
“Mengoptimalkan PNBP melalui pemanfaatan BMN dan sewa terhadap aset BMN berdasarkan PP 28 Tahun 2022 dan penerapan denda administrasi dalam rangka menjamin kepatuhan pihak operator transportasi menjalankan aspek keselamatan.
Meskipun PNBP terus ditingkatkan, Menhub mengatakan juga telah mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi PNBP, untuk merespons kesulitan-kesulitan yang dialami pelaku usaha sektor transportasi dan juga masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan, yaitu berupa penyesuaian kembali penetapan jatuh tempo pembayaran dan menerapkan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah untuk kegiatan jasa transportasi tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
“Lalu, melakukan evaluasi teknis operasional berupa pemberian relaksasi penyesuaian masa berlaku perizinan sertifikasi setelah dilakukan pengkajian dari sisi teknis operasional,” tutup Menhub.
Credit: Source link