Rumah Digedor Polisi, Dandhy Sutradara Dokumenter "Menyerah"

by

in
Rumah Digedor Polisi, Dandhy Sutradara Dokumenter "Menyerah"

Halaman depan Facebook Dandhy Dwi Laksono (Foto Screen)

Jakarta, Jurnas.com – Dandhy Laksono tiba di rumahnya sekitar 22.30 WIB. Baru  15 menit menikmati aroma rumahnya di sekitaran Pondok Gede, Bekasi, pintu rumahnya digedor-gedor. Polisi menyantroninya.

Dandhy, sang sutradari film dokumenter yang juga pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tak berkutik. Polisi membawa surat penangkapan.

Kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

Drama penangkapan ini dikeluarkan oleh AJI berdasarkan kronologis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28. AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Berikut pernyataan, karena itu AJI menyatakan sikap:

1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Informasi terbarunya, Dhandy dikabarkan sudah dilepaskan pada dinihari tadi (28/9), namun statusnya tetap jadi tersangka. Informasinya, Dandhy ditangkap karena tulisannya di Sosial Media yang berjudul, “Polisi, Marinir, dan Mahasiswa,”

Berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, Dandhy dianggap melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dalam surat tersebut pada point dua, tertulis perintah melakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka.

TAGS : Dandhy Laksono Sutradara Film Aliansi Jurnalis Independen

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59954/Rumah-Digedor-Polisi-Dandhy-Sutradara-Dokumenter-Menyerah/