JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Pengumuman ini dilakukan sehari setelah penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9), mengatakan tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga status kasus dinaikkan. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. “Dalam proses penyidikan di KPK sendiri ini berbeda ya, di KPK ada SOP dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Ali menambahkan detail perkara seperti siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta alat bukti, pasal dan konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Seiring perkembangan proses penyidikan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut. KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggung jawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan. (kmb/balipost)
Credit: Source link