Rumah Sakit Bisa Klaim Penanganan Covid-19 ke Kemenkes

by

in
Rumah Sakit Bisa Klaim Penanganan Covid-19 ke Kemenkes

Rumah sakit di Jeddah. (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com – Rumah Sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, Rabu (8/4/2020).

Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.

RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.

Baca juga.. :

Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.

Sementara itu, dia meng-update informasi bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah.

Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (sosial safety net), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.

Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat.

BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas. “Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal Rp3,3 triliun yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani.

TAGS : Virus Corona Covid-19 Rumah Sakit Kementerian Kesehatan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70240/Rumah-Sakit-Bisa-Klaim-Penanganan-Covid-19-ke-Kemenkes/