JAKARTA, KRJOGJA.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 di Jakarta (1/3). Selain membagikan dividen sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, atau senilai Rp26,40 triliun, BRI juga menetapkan pengurus baru perseroan sehingga susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi BRI.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (01/03/2022) Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan, terdapat dua direksi yang sudah habis masa jabatannya selama satu periode, yaitu Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo dan Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani.
“Indra Utoyo, hari ini, pemegang saham mengakhiri sesuai akhir masa jabatannya selama satu periode, sedangkan Bu Handayani diakhiri dan diangkat kembali untuk periode yang akan datang,” jelas Sunarso.
Berikut susunan pengurus yang baru:
Dewan Komisaris
– Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
– Wakil Komisaris Utama / Independen : Rofikoh Rokhim
– Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
– Komisaris : Hadiyanto
– Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
– Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
– Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
– Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
– Komisaris Independen : Agus Riswanto*
– Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Anggota Direksi
Direktur Utama | : Sunarso |
Wakil Direktur Utama | : Catur Budi Harto |
Direktur Bisnis Mikro | : Supari |
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah | : Amam Sukriyanto |
Direktur Bisnis Konsumer | : Handayani |
Direktur Human Capital | : Agus Winardono |
Direktur Keuangan | : Viviana Dyah Ayu Retno K. |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi | : Arga M. Nugraha |
Direktur Manajemen Risiko | : Agus Sudiarto |
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan | : Agus Noorsanto |
Direktur Jaringan dan Layanan | : Andrijanto* |
Direktur Kepatuhan | : A. Solichin Lutfiyanto |
*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Credit: Source link