F-35 (Foto: Forbes)
Washington – Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada yang dapat memblokir atau memperlambat transfer pesawat perang canggih F35 ke Turki, salah satu anggota NATO.
Ada upaya bipartisan baik di Senat dan Dewan Perwakilan, untuk berpotensi menghentikan transfer ke Turki.
UU Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) akan diselaraskan dengan undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan diperikarakan disetujui pada akhir musim panas.
Kedua UU telah memperkenalkan versi mereka sendiri dari amandemen yang menargetkan Turki, salah satu negara mitra pada program F35. Versi Senat akan mencegah transfer hingga Pentagon memastikan Ankara tak mendatangkan senjata dari Rusia.
Hanya berselang beberapa hari, Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim mengaku menyayangkan keputusan Gedung Putih.”Keputusan itu sangat mengecewakan, dan mencederai semangat dari kerja sama strategis.”
Jika larangan penjualan F-35 benar-benar dilaksanakan oleh AS, terang Yildirim, maka pihaknya akan membeli dari negara lain atau memproduksi jet tempur sendiri.
“Jika itu benar-benar terjadi, maka tidak ada yang boleh berkata Turki tidak bisa membeli pesawat dari negara lain atau memproduksi sendiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, F-35, jet tempur multiperan bermesin tunggal. Pesawat ini merupakan program sistem utama persenjataan termahal yang dibuat AS.
TAGS : Turki NATO Amerika Serikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36426/RUU-AS-Repotkan-Turki-Ini-Balasannya/