Pimpinan DPD RI saat sidang Paripurna
Jakarta, Jurnas.com – RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
RUU inisiatif dari Komite I DPD RI tersebut dianggap mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengatakan bahwa masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan salah satu hasil DPD RI dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama daerah kepulauan.
“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” kata Nono Sampono.
Dalam Sidang Paripurna DPD RI (12/12) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Mahyudin, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Alirman Sori, mengatakan sebenarnya DPD RI telah menyiapkan 4 RUU usulan DPD RI yang diakomodir agar masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
Tetapi berdasarkan pada Tata Tertib DPR, UU yang beririsan atau sama dengan usulan DPR RI dan Pemerintah, secara otomatis menjadi RUU usulan DPR RI dan Pemerintah. Sehingga menyisakan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai usulan DPD RI yang masuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
“Pada dasarnya ada 4 RUU, dan 3 diantaranya kita merelakan menjadi milik DPR. Yaitu RUU tentang Energi Terbarukan yang sama dengan usulan DPR, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang sama dengan usul DPR, dan ketiga RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sama dengan pemerintah,” imbuh Alirman Sori yang mewakili Provinsi Sumatera Barat ini.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU yang diusulkan oleh DPD RI dalam Prolegnas tersebut merupakan hasil dari pembahasan dari setiap Alat Kelengkapan DPD RI (Komite I, II, III, dan IV) dengan mendasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Alirman mengatakan bahwa 10 RUU yang diajukan oleh DPD RI adalah RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah; RUU tentang Energi Terbarukan; RUU tentang Kegeologian; RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahu 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan RUU tentang Partipisasi Masyarakat.
Lanjutnya, usulan jumlah RUU DPD RI periode 2019-2024 untuk Prolegnas mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Dimana pada periode 2014-2019 RUU yang diusulkan sebanyak 37 RUU, di periode ini DPD RI mengusulkan sebanyak 56 RUU.
Alirman menjelaskan bahwa pada prolegnas 2019-2024, awalnya total terdapat 287 RUU yang diusulkan. Pemerintah mengajukan 83 RUU, DPR sebanyak 148 RUU, dan DPD mengusulkan 56 RUU. Tetapi dari 287 RUU mengerucut menjadi 245 RUU karena ada RUU yang diusulkan saling beririsan.
“Dari 245 RUU untuk prolegnas prioritas tahun 2020, disepakati menjadi 50 RUU yang akan dibahas dalam tahun 2020. Dari 50 RUU, 40 RUU dari DPR, 9 dari pemerintah, dan hanya 1 RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Alirman Sori saat membacakan laporan di Sidang Paripurna DPD RI.
TAGS : RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI Prolegnas Prioritas 2020
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin