Organisasi Yahudi ortodoks (foto: AA)
Jakarta – Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Negara disahkan oleh parlemen Israel, maka seluruh warga Yahudi di seluruh dunia memiliki kesempatan untuk kembali menetap di Israel
RUU tersebut disahkan Parlemen Israel pada Kamis setelah melakukan pemungutan suara yang berakhir dengan 62 suara mendukung dan 55 suara menolak pengesahan RUU itu.
Dalam proses pemungutan suara tersebut, seorang anggota dewan Israel asal Palestina memprotes pengesahan RUU itu dengan merobek salinan-salinan RUU yang telah menimbulkan perdebatan sengit di parlemen.
Karena situasi kian memanas akibat protesnya, petugas keamanan kemudian mengeluarkan anggota dewan berdarah Palestina tersebut dari ruang rapat.
Para anggota dewan yang mendukung pengesahan RUU tersebut berfoto bersama dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu setelah pengesahan RUU tersebut disetujui.
Sebelumnya, Presiden Israel, Reuven Rivlin, menentang pengesahan RUU yang menuai banyak kritikan karena akan meniadakan hak dua juta warga Palestina yang tinggal di Israel.
Rivlin dalam suratnya kepada para anggota parlemen Israel beberapa waktu lalu menyatakan bahwa RUU tersebut dapat melukai masyarakat Yahudi yang tinggal di belahan dunia lainnya.
Rivlin juga menekankan Israel akan menerima banyak kritik karena dianggap telah melakukan diskriminasi setelah pengesahan RUU ini.
Dalam surat tersebut, Presiden Rivlin telah mengajukan perubahan dalam RUU pembentukan negara Yahudi tersebut. Namun usulan Rivlin itu rupanya ditolak oleh para anggota parlemen yang mendukung pengesahan RUU tersebut.
Karena Israel tidak memiliki konstitusi, RUU ini nantinya akan dianggap sebagai “Hukum Dasar Negara” setingkat dengan Undang-Undang Dasar.
RUU ini akan menempatkan Israel sebagai negara berbasis etnik dan agama yang mewakili seluruh masyarakat Yahudi di dunia. Pengesahan RUU tersebut akan memberikan kekuatan hukum bagi kebijakan-kebijakan diskriminatif Israel yang sebelumnya hanya bersifat de facto.
Salah satu isi RUU tersebut adalah mencabut bahasa Arab dari bahasa resmi di Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional satu-satunya.
Pernyataan-pernyataan kontroversial lain dalam RUU tersebut antara lain, “hanya orang Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di Israel. Israel adalah negara Yahudi. Israel adalah tanah bersejarah milik seluruh orang Yahudi di dunia.
Ketika terjadi kekosongan hukum maka Hukum Syariat Yahudi akan ditetapkan. Seluruh orang Yahudi di dunia punya hak untuk kembali ke Israel. Hari keagamaan Yahudi akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan ibu kota Israel adalah Yerusalem.”
Namun bagian yang mengatakan “semua warga negara Israel memiliki hak yang sama” dalam RUU tersebut dianggap bertentangan dengan bagian-bagian lain dalam RUU tersebut dan pada praktiknya hanyalah omong kosong belaka.
Pernyataan ‘Israel adalah tanah bersejarah milik seluruh orang Yahudi di dunia’ dalam RUU tersebut mengimplikasikan bahwa rakyat Palestina tidak memiliki sejarah dan hak atas wilayah tersebut.
Pemerintah Israel terus mendorong rakyat Yahudi di seluruh belahan dunia untuk menetap di Israel. Namun, mereka menolak untuk mengabulkan hak rakyat Palestina yang terusir dari rumah-rumah mereka pada tahun 1948.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38012/RUU-Disahkan-Seluruh-Warga-Yahudi-Bisa-Balik-ke-Israel/