Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi
Jakarta, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, dalam diskusi Forum legislasi bertajuk “RUU PKS Terganjal RKUHP?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).
Menurutnya, secara umum RUU PKS bertujuan untuk melindungi perempuan secara utama dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan fisik hingga verbal, jadi secara prinsip apapun yang dikategorikan merendahkan dan menjurus kepada perbuatan seksual dapat dipidana.
Namun, lanjut Taufiqulhadi, dalam RKUHP lebih seimbang, karena melindungi korban dan sekaligus melindungi pelaku dari over kriminalisasi.
“Saya juga melihat bahwa, ini memang akan menjadi potensi tabrakan yang satu mengatur hak dan perlindungan perempuan yang PKS, sedangkan KUHP melindungi kepentingan negara dan menentukan pertanggung jawaban pidana secara menyeluruh,” kata Taufiqulhadi.
Kata Taufiqulhadi, KUHP dalah konstitusi hukum pidana. Sehingga, pasal demi pasal yang tercantum dalam RKUHP terdapat berbagai perspektif, baik perspektif agama dan perspektif HAM.
“Semua kita masukkan dan tidak ada yang unggul, tetapi semua masuk perspektif tersebut. Kita membuat sebuah KUHP itu dalam konteks berbangsa dan negara kita,” katanya.
“Negara kita walaupun masih tetap adalah Pancasila tetapi kita memahami sekarang perkembangannya karena HAM, faktor HAM, kita pertimbangkan betul faktor HAM, tetapi karena masyarakat kita adalah masyarakat religius, maka perspektif agama juga kita pertimbangkan dengan sangat kuat disana,” tambahnya.
Untuk itu, politikus Partai NasDem itu meminta, agar RUU PKS tidak disahkan sebelum RKUHP disahkan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, komisi yang membidangi hukum itu berkomitmen untuk segera mengesahkan RKUHP sebelum September.
“Periode ini akan berakhir pada bulan September, jadi saya harap RUU KUHP bisa disahkan sebelum September. Sebaiknya adalah RUU PKS ini jangan disahkan dahulu, kenapa, nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya,” katanya.
TAGS : Warta DPR RUU PKS Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56758/RUU-PKS-dan-KUHP-Berpotensi-Tabrakan/