RUU SDA Diundangkan, DPR Desak Pemerintah Selesaikan PP

by

in
RUU SDA Diundangkan, DPR Desak Pemerintah Selesaikan PP

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

Jakarta, Jurnas.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-Undang diperkirakan awal September sudah diadakan rapat paripurna untuk pengesahan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu pada UU SDA yang baru.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis, pada rapat kerja pemerintah dengan Komisi V DPR membahas RUU SDA di Gedung DPR RI, Jakarta (26/08). Fary mengatakan, dalam penyelesaian pembahasan RUU SDA, banyak pertanyaan dan tekanan tentang kapan RUU SDA akan segera diundangkan.



“Karena memang RUU SDA ini sudah sangat ditunggu masyarakat. Bahkan Presiden pun bertanya kepada kami tentang kapan target penyelesaian RUU SDA.  Karena itu kami juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk segera membuat PP yang mengacu pada UU SDA yang baru,” kata Fary.

Menanggapi desakan DPR, Kementerian PUPR menyatakan siap untuk segera menyelesaikan PP tentang Sumber Daya Air tersebut. “Kalau mengacu pada peraturan perundangan, penyelesaian PP itu dalam waktu dua tahun setelah UU disahkan. Tapi karena untuk penyelesaian PP SDA ini DPR meminta cepat, maka kami menargetkan lebih cepat dari dua tahun,” kata Basuki Hadimulyono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR), usai pelaksanaan raker.

Baca juga.. :

Ketika didesak apakah pada 2020 PP tersebut sudah selesai, Basuki menyatakan sanggup menyelesaikan. “Bisa saja tahun 2010,” katanya.

Optimisme ini, kata Basuki, dipermudah karena sudah adanya PP yang dimiliki sebelumnya terkait pengelolaan SDA. Yakni PP Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 tahun 2016 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“PP sebelumnya kan sudah ada. Dan PP yang ada ini kan sebenarnya juga sudah mengacu pada RUU SDA. Mengacu pada 6 prinsip putusan MK. Jadi saya kira tidak akan terlalu banyak berbeda. Hanya memang, tetap harus disesuaikan dengan UU SDA yang baru nantinya,” tambah Basuki.

Target Penyelesaian dan Sosialiasasi

Sejak MK membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukan Undang-Undang yang baru.

Sejak itu pula pemerintah telah menerbitkan dua buah PP yang mengacu kepada putusan MK tersebut, yakni PP nomor 121 tahun 2015 dan PP nomor 122 tahun 2016.

Namun keberadaan PP tersebut pada awalnya belum dipahami sepenuhnya oleh swasta yang bergerak di industri air, khususnya pengusaha di kawasan industri.  Pasal 2 PP Nomor 121 tahun 2015 mengatur bahwa pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan enam prinsip. Salah satu prinsipnya adalah memberikan prioritas utama pengusahaan atas air kepada BUMN atau BUMD.  Hal ini dipahami oleh swasta sebagai tindakan membatasi ruang gerak swasta dalam berusaha. Sosialisasi yang kurang dituding menjadi penyebab kurangnya pemahaman tersebut.

Kini, dengan akan disahkannya RUU SDA menjadi Undang-undang, pemerintah kembali ditunggu pekerjaan rumah cukup berat dalam menyelesaikan PP dan melakukan sosialisasi  PP kepada stakeholder terkait.

Ketua Panja RUU SDA, Lazarus, menyatakan dengan akan lahirnya UU SDA yang baru pemerintah akan bekerja keras memenuhi target penyelesaian PP.  Namun politisi PDIP ini  menyatakan DPR tidak akan tinggal diam, dan akan siap mengawal dan mendukung pemerintah dalam membuat peraturan turunan tersebut.

“Kami juga akan mengawal pemerintah dalam melakukan perbaikan, reposisi dan hal lainnya terkait dengan implementasi UU SDA supaya penataan air betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Lazarus yang ditemui usai rapat Panja membahas RUU SDA di Jakarta (22/08).

 

TAGS : RUU SDA Peraturan Pemerintah Komisi V DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58303/RUU-SDA-Diundangkan-DPR-Desak-Pemerintah-Selesaikan-PP/