Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017. RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR untuk segera disahkan.
“Insya Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii seperti dilansir Antara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
Kata Syafii, saat ini sudah tidak ada lagi substansi yang diperdebatkan antara pemerintah dengan DPR dalam RUU itu. Bahkan, unsur TNI yang akan dilibatkan dalam UU tersebut juga telah disepakati.
“Kontennya sudah semua disepakati 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Kemarin kita mau paksakan sebelum berakhir masa sidang, tapi Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi minta waktu sedikit, biar lebih cantik merumuskannya. Jadi kasihlah waktu sampai awal Desember,” tambah Syafii.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik upaya Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“Kita berharap tugas pokok dapat segera dilaksanakan karena melawan terorisme tidak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi saja,” kata Wiranto.
TAGS : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21853/RUU-Terorisme-akan-Disahkan-Awal-Desember/