Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil
Jakarta – Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.
Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, secara hukum keterlibatan TNI dianggap bisa mengatasi terorisme.
“Panja telah bertemu Pemerintah terkait keterlibatan TNI, keterlibatan TNI bukan lagi BKO tetapi sudah mutlak,” kata Nasir, dalam sebuah diskusi bertajuk “Nasib RUU Terorisme?” di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Kata Nasir, keterlibatan TNI berawal dari satu mekanisme dalam rangka mengatasi terorisme. Sebab, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru.
“Jadi memang secara empirik keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu sudah dilakukan, misalnya dalam penanganan terorisme di Poso,” tegasnya.
TAGS : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22704/RUU-Terorisme-Keterlibatan-TNI-Sudah-Mutlak/