Sunday, February 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

SAH! Arak, Brem, dan Tuak Bali Bisa Diproduksi dan Dikembangkan Jadi Usaha

February 22, 2021
in Ekonomi
3 min read
SAH! Arak, Brem, dan Tuak Bali Bisa Diproduksi dan Dikembangkan Jadi Usaha
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya Gubernur Bali, Wayan Koster untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan di Bali membuahkan hasil. Pasalnya, dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali bisa diproduksi dan dikembangkan sebagai sebuah usaha yang sah.

Gubernur Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubenur Bali Jayasabha, Senin (22/2) menjelaskan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengaku industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali ini merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. Surat Permohonan tersebut mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Januari 2020 telah memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

“Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman
fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” tegas Gubernur jebolan ITB Bandung ini.

Oleh karena itu, Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM, sehingga
usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.

“Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi,”ujar Gubernur Koster.

Sementara itu, untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-
praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.

Pada kesempatan ini, Gubernur Bali atas nama Pemerintah dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (Winatha/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

41 Persen Masyarakat Enggan Divaksin, PAN: Harus jadi Perhatian Serius

Next Post

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS

Related Posts

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar RI
Ekonomi

Wamendag Beber Sejumlah Perjanjian Perdagangan dengan Banyak Negara

February 28, 2021
Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA
Ekonomi

Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

February 28, 2021
RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri
Ekonomi

RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

February 28, 2021
Next Post
Airlangga Jelaskan Alasan Program JKP Lebih Baik Dibandingkan Pesangon

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS

Bawa Endek ke Fashion Dunia, Bagian dari Rentetan Ide Cemerlang Gubernur Koster

Bawa Endek ke Fashion Dunia, Bagian dari Rentetan Ide Cemerlang Gubernur Koster

Sudah Akhir Tahun, Segini Realisasi PAD Buleleng

Keterlambatan Penurunan Suku Bunga Picu Perekonomian Tak Kondusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dorong Investasi dari Eropa, Bahlil Jelaskan UU Cipta Kerja

Isu Tesla Batal Investasi di RI, Bos BKPM: Dunia Belum Berakhir

4 days ago
Wuling hadirkan program yang mudahkan konsumen miliki kendaraan

Wuling hadirkan program yang mudahkan konsumen miliki kendaraan

3 days ago
Airlangga Jelaskan Alasan Program JKP Lebih Baik Dibandingkan Pesangon

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung, Izin UMK Selesai Lewat OSS

6 days ago
Menteri Luhut Minta Daerah Siapkan Rencana Bangun Pusat Karantina OTG

Pantang Menyerah, Luhut Sebut Pemerintah Terus Berupaya Rayu Tesla

4 days ago
Kinerja ekspor Suzuki meningkat awal 2021, Carry jadi andalan

Kinerja ekspor Suzuki meningkat awal 2021, Carry jadi andalan

3 days ago
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Seperti Magnet, 4 Zodiak Ini Punya Aura Memikat

16 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan

Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Bukan Karena Covid-19

Trending

Tiongkok Jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar RI
Ekonomi

Wamendag Beber Sejumlah Perjanjian Perdagangan dengan Banyak Negara

February 28, 2021

JawaPos.com – Indonesia menjalin banyak perjanjian perdagangan dengan sejumlah negara. Salah satu tujuannya adalah untuk diversifiaksi produk...

Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis

Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis

February 28, 2021
Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

February 28, 2021
BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

February 28, 2021
RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

February 28, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Wamendag Beber Sejumlah Perjanjian Perdagangan dengan Banyak Negara
  • Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis
  • Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA
  • BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan
  • RI – Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!