JawaPos.com – Pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 43,5 miliar belakangan ini menuai polemik. Tak dipungkiri, polemik ini terjadi karena pengadaan gorden puluhan miliar itu dianggarkan dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendesak agar pengadaan gorden rumah dinas DPR RI dibatalkan. Dia menyebut, permasalahan terjadi bukan dalam proses transparansi, melainkan dianggarkan dalam situasi pandemi Covid-19.
“Seakan-akan dalam tanda kutip ini melukai hati masyarakat kita di tengah pandemi. Hemat saya selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI alangkah baiknya jika kemudian dengan tegas mengatakan ke publik bahwa Rp 43,5 miliar itu untuk gorden rumah jabatan anggota DPR dibatalkan saja,” kata Said dikonfirmasi, Jumat (13/5).
Meski pengadaan gorden pada rumah jabatan Anggota DPR RI telah dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi, hal ini tidak menjadi persoalan. Dia mengungkapkan, pengadaan gorden tersebut tidak memenuhi manfaat.
“Karena pada akhirnya tidak memenuhi manfaat dan bahkan kalau kalau setiap anggota ditanya pasti juga tidak tahu proses itu yang terjadi, bagaimana proses yang terjadi di penganggaran barang kali saya sebagai Ketua Banggar besarannya pasti tahu dan saya ikut bertanggung jawab, dan kemudian proses satuan tiganya di Kesekjenan dengan BURT,” tegas Said.
Dia mengungkapkan, pengadaan gorden tersebut juga dinilai akan memalukan Anggota DPR RI. “Anggota juga kalau ditanya tentang gorden rumah jabatan juga akan malu bagi setiap anggota akan memalukan, batalkan, batalkan, dan batalkan proyek gorden Rp 43,5 miliar,” tandas Said.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link