Eks Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com – Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati mengakui ada aliran uang hingga miliaran rupiah untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).
Awalnya, Imam mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny soal uang pinjaman untuk keperluan mengurus kasus.
“Ibu mengatakan di sini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan,” tanya Imam di persidangan.
“Iya,” jawab Eny atas keterangan tersebut.
Namun, Eny mengaku tak tahu darimana pinjaman uang itu serta maksud menyelesaikan kasus di kejaksaan.
“Saya tidak tahu saya hanya diinformasi saja, pak Johnny tak pernah memberitahu,” terang Eny.
Imam lantas menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. “Kasus apa?” tanya Imam.
“Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017,” jawab Eny.
Tak hanya Eny, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan.
Tak puas dengan keterangan Eny, Imam berjanji akan mengupas tuntas soal uang 7 Miliar tersebut kepada Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah yang masuk dalam daftar saksi di sidang selanjutnya.
Selain soal uang 7 Miliar, Imam juga mengeluh banyak pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tak dilaporkan kepadanya.
“Ini yang saya ketahui ketika rapat di wapres yang saya ketahui 25 Miliar dan diakui juga oleh Pak Tono Suratman tapi disini dicairkan 30 Miliar. Berarti cairnya pun tanpa sepengetahuan menteri, karena disitu berlaku tim verifikasi seperti juga di KONI ada tim verifikasi setiap pengeluaran anggaran,” ujar Imam kesal.
TAGS : Suap Dana Hibah KONI Kemenpora Imam Nahrawi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin