Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap alih lahan di Provinsi Riau.
Koordinator Koalisi Kaum Ibu Untuk Indonesia Bersih Nur Komariah mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ketua MPR itu ke KPK karena dianggap sebagai aktor yang sekaligus saksi kunci kasus korupsi tersebut.
“Zulkifli merupakan saksi kunci kasus alih lahan di Riau yang diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2014,” kata Nur, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/12).
Sebelumnya, Pasca Ketua DPR Setya Novanto terseret kasus korupsi e-KTP, kali ini Ketua MPR Zulkifli Hasan menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap lahan di Riau saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
KPK diminta untuk mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua MPR itu. Hal itu untuk membuktikan bahwa KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
“Dimana dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan dalang kasus suap lahan di Riau adalah Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat Mentri Kehutanan,” kata Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, Ahmad Fikri, dalam orasinya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
Jika KPK berani mengusut dan menangkap Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2012, maka institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga diminta tegas kepada Zulkifli. “Kalau sama Setnov KPK berani, masa sama Zulkifli ngga berani, usut tuntas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada September 2014.
Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.
Keduanya telah divonis bersalah, Gulat divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam proses persidangan, nama Zulkifli beberapa kali disinggung.
TAGS : Korupsi Lahan Riau Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26969/Saksi-Kunci-Kasus-Korupsi-Zulkifli-Dilaporkan-ke-KPK/