Wakil Menteri Agama sekaligus Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid (Foto: Instagram)
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi memberikan apresiasi kepada seluruh umat beragama yang mengikuti anjuran para tokoh agama dan pemerintah, untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19.
Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama dan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
“Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi pandemi Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Zainut dalam keterangannya pada Jumat (1/5).
“Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali,” imbuh dia.
Lebih lanjut Zainut mengatakan, ada kesalahpahaman terhadap penerapan pembatasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni membandingkan terjadinya pembatasan di tempat ibadah dengan tempat lainnya seperti pabrik, pasar atau tempat berkerumun lainnya.
Jika di tempat ibadah penerapannya dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah, namun di tempat lain dilakukan dengan longgar.
“Hal ini menimbulkan salah paham seakan ada diskriminasi perlakuan. Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan dimana saja,” terang dia.
“Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya, sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya,” tandas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
TAGS : Zainut Tauhid Salat Jamaah Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71484/Salat-Jemaah-Masih-Dilarang-Wamenag-Demi-Keselamatan-Jiwa/