Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan, kliennya tak hanya membeberkan pihak-pihak yang kecipratan uang e-KTP, termasuk di antaranya Puan Maharani dan Pranomo Anung dalam persidangan. Di luar itu, Novanto juga menyampaikan saat proses pemeriksaan di KPK.
“Itu keterangan terdakwa di ruang sidang. Hasil pemeriksaan di penyidikan juga,” ucap Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018), mantan Ketua DPR, Setya Novanto membeberkan mengenai pihak lain yang terlibat atau turut kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP.
Dari sejumlah nama yang disebut Novanto, terdapat nama dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto menerima masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Menurut Firman, saat ini pihaknya menunggu langkah yang akan dilakukan KPK terkait `nyanyian` Novanto. Terlebih, Novanto dalam persidangan pekan lalu sudah meminta KPK untuk menindaklanjuti pengakuanya.
“Ya kita serahkan semua kepada KPK,” tutur dia.
Terpisah, Made Oka melalui pengacaranya, Bambang Hartono membantah `nyanyian` Novanto dalam persidangan. Bambang menyebut `nyanyian` Novanto tidak benar.
“Dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Bambang juga membantah kliennya melakukan pertemuan di rumah Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irvanto Hendra Pambudi pada Oktober 2012. Sebab itu, Bambang mengklaim, kliennya tak tahu menahu mengenai aliran dana, seperti yang disampaikan Novanto.
Meski demikian, Bambang tak membantah mengenai kedekatan keluarga kliennya dengan keluarga Bung Karno. Menurut Bambang, kedekatan itu telah terjalin saat kakek Puan Maharani itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Dari dulu keluarganya pak Karno dan Pak Oka dekat. Sejak beliau jadi presiden, tapi sama sekali ngga ada (pemberian uang),” ujar Bambang.
Bambang menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, sambung Bambang, kliennya juga tidak akan mengambil langkah hukum atas `nyanyian` Novanto.
Bahkan, sambung Bambang, kliennya siap konfrontasi dengan Novanto. “Mungkin minggu depan akan dikonfrontir,” kata Bambang.
Firman Wijaya juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang menyidik kasus ini. Firman pun tak ingin menanggapi pernyataan yang membantah kesaksian Novanto.
“Soal bantah membantah ya kita tidak tahu, kita serahkan saja ke proses penyidikan seperti apa KPK. Kami juga sebagai penasihat hukum hanya mampu memberikan bantuan-bantuan hukum saja. Sejauh itu kita serahkan lah,” tutur Firman.
Ditegaskan Firman, kliennya siap untuk dikonfrontasi dengan Made Oka maupun Irvanto baik saat diperiksa di tingkat penyidikan maupun di persidangan. Menurut Firman, konfrontasi ini penting sebagai bagian untuk mencari kebenaran materiil.
“Kita serahkan pada proses peradilan ini. yang jelas kan pencarian kebenaran materill tidak selesai hanya dengan kasus pak Nov (Novanto). Masih mungkin, kan ada kasus pak Irvanto dan sebagainya. Saya kira ini masih rally panjang,” imbuh dia.
Pun demikian, dikatakan Firman, terlalu dini untuk menilai kesaksian Novanto mengenai aliran dana kepada Puan dan Pramono. Sebab, proses hukum kasus e-KTP masih panjang. Dimana KPK saat ini juga masih mengusut kasus e-KTP di tingkat penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung.
“Prosesnya kan masih jalan, terlalu dini untuk menilai prosesnya. Kita tunggu saja pemeriksaan hari ini,” tandas Firman.
TAGS : Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31237/Saling-Bantah-Nyanyian-Setya-Novanto/