Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mochamad Hekal
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mochamad Hekal mengungkapkan beberapa hal penting dan krusial yang menjadi konsen di komisinya, terutama terkait dengan kinerja dan kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski demikian, pihaknya belum bisa maksimal menyoroti berbagai isu diberbagai mitra kerjanya lantaran pihaknya masih dalam tahap konsolidasi pasca pileg kemarin.
“Komisi VI periode ini banyak anggota baru sehingga beberapa waktu ini setelah pelantikan kita banyak memanggil ahli di bidang-bidang yang menjadi tupoksi komisi VI agar memperkaya ilmu dan isu-isu yang akan dihadapi. Sekaligus perkenalan dengan mitra-mitra baru kita,” ujar Hekal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/12/2019).
Meski masih dalam tahap konsolidasi, Politikus Gerindra itu menegaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah catatan kritis terhadap kinerja mitra-mitra kerjanya. Diantaranya seperti Polemik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Sudah ada beberapa isu yang muncul yang jadi perhatian kita. Yang paling menonjol memang seputar BUMN – BUMN dimana ada komisaris-komisaris dan direksi-direksi baru serta skandal-skandal baru dari Garuda hingga Jiwasraya,” katanya.
Selain Polemik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisi VI DPR RI juga menargetkan akan mengegoalkan Revisi UU BUMN dan menyempurnakan UU KPPU.
“Diluar itu kita sudah usulkan UU prioritas untuk masuk prolegnas yaitu UU BUMN dan UU KPPU,” ujar Hekal.
Ketua DPP Gerindra itu berharap, prestasi komisi VI DPR RI di bidang legislasi bisa lebih baik ketimbang periode sebelumnya, terlebih sekarang semua menteri dan kepala lembaga bisa hadir di DPR.
Khusus terkait UU, Hekal kembali mengungkapkan, pihaknya akan fokus pada dua UU yaitu BUMN dan KPPU.
“Ya itu dua Undang-undang yang periode kemarin gak selesai dan di periode ini kita akan fokus menyelesaikannya,” kata dia.
Adapun terkait revisi UU BUMN, Hekal mengatakan, ada sejumlah point yang masih jadi perhatian.
“Kalau BUMN dulu kan isunya mengenai holding dan status anak perusahaan apakah BUMN atau tidak. Kemudian bagaimana kita harapkan BUMN menjadi agent of development sedangkan ditugaskan cari untung. Lalu apakah BUMN -BUMN sekarang formasinya sudah sesuai amanat UUD pasal 33 karena dari situlah amanat adanya BUMN,” jelasnya.
“Dan tentu soal BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara sehingga ada multitafsir tentang pengelolaan kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan,” tambahnya.
Menurutnya, posisi BUMN mestinya harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33 saja.
“Cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta bumi laut dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara. Nah itu kita beresin karena wajib diamanatkan UUD. Yang lain kan sesuai kebutuhan negara, yaitu untuk menjadi agent of development dan dibawahnya lagi menjadi pengisi dan pembesar perekonomian,” tandasnya.
Hekal juga menyarankan agar status anak, cucu, cicit usaha BUMN ditinjau kembali sebagai upaya efisiensi.
“Kalau menurut saya maksimal sampai cucu (unit bisnis BUMN). Selebihnya kasih swasta dalam artian sahamnya bisa dijual ke swasta saja sehingga kalaupun masih harus ada porsi BUMN-nya ya minoritas saja,” harapnya.
Hekal juga berharap ke depan agar komisi VI dengan kementerian BUMN dapat bersinergi dengan baik.
“Bekerja sama dengan DPR untuk UU dan tolong disisir BUMN-BUMN sebagai langkah antisipatif terhadap hal-hal seperti skandal Jiwasraya dan lainnya,” tegasnya.
Adapun terkait revisi UU KPPU, Hekal menitikberatkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang memadai.
“Mengenai UU KPPU yang penting penguatan lembaga dan besaran denda, tapi jangan jadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Memang KPPU penting untuk menjaga fair play biar semua bisa ikut menikmati pertumbuhan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan UUD,” ujar dia.
TAGS : Hekal UU BUMN UU KPPU Komisi VI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64714/Sambut-2020-Komisi-VI-DPR-RI-Fokus-Goalkan-UU-BUMN-dan-UU-KPPU-/