Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Penyidik dan dokter KPK tak dapat berinteraksi langsung dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat menyambangi Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Senin (18/9/2017). Tim hanya dapat melihat Ketua DPR RI itu dari balik kaca ruangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017). Tim KPK tidak dapat bertemu lantaran Novanto saat itu sedang berisitirahat pasca menjalani pemeriksaan dan pemasangan ring.
“Tim sudah melihat SN (Setya Novanto) di ruangan melalui kaca. karena yang bersangkutan sedang istirahat setelah dilakukan pemeriksaan kateter dan pemasangan ring,” ungkap Febri Diansyah.
Saat itu, tim melihat Ketum Partai Golkar tersebut tengah terbaring beristirahat. Dan dia tidak menggunakan infus ataupun oksigen. “Dari tim KPK yang melihat dari balik kaca ruangan, pasien tidak menggunakan infus ataupun oksigen saat itu,” ujar Febri.
Tak bisa berinteraksi dengan Novanto, tim akhirnya berkoordinasi dengan dokter setempat yang menangani penyakit Novanto. Menurut keterangan dokter operator, pemeriksaan dan operasi berjalan dengan baik.
“Tim berkoordinasi dengan dokter operatornya. Dan setelah tindakan medis dilakukan, pasien butuh istirahat untuk pemantauan lebih lanjut efek dari pemasangan ring tersebut,” terang Febri.
Dalam koordinasi itu, tim juga menanyakan apakah Novanto dapat menjalani pemeriksaan. Namun, upaya pemeriksaan itu harus melihat perkembangan kondisi Novanti pada esok hari.
“Informasi yang kami dapat lagi juga dokter kpk menanyakan pasien bisa dilakukan pemeriksaan, jadi kami bertanya pada dokter spesialis jantung yang tangani SN, dan kemudian dijawab bisa dilakukan pemeriksaan namun harus melihat perkembangan kondisi sampai dengan besok karena satu hal apakah seorang saksi atau tersangka atau terdakwa bisa diperiksa atau tidak,” tandas Febri.
Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali untuk Novanto. Namun, mantan Ketua Fraksi partai Golkar itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus itu, Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Setya Novanto juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22033/Santroni-Setnov–di-RS-Tim-KPK-Hanya-Bisa-Lihat-dari-Balik-Kaca/