Jemaah haji (Foto: Financial Tribune)
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Saudi, terkait uang santunan bagi korban insiden jatuhnya Crane pada musim haji 2015 lalu.
Sebab pada Rabu (25/10) kemarin, media lokal Arab Saudi memberitakan bahwa pengadilan setempat memutuskan Binladin Group tidak wajib memberikan uang ganti rugi (diyat) kepada korban Crane, dengan alasan diakibatkan oleh bencana alam.
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes Saudi, terkait keputusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda. Kami menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki lewat siaran pers, Kamis (26/10).
Mastuki tetap berharap uang santunan dapat diberikan. Apalagi pada Agustus lalu pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemerintah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya, untuk menetukan siapa saja jemaah haji yang akan mendapatkan santunan dari Raja Salman Abdulaziz al-Saud.
“Bagaimanapun keputusna yang diambil oleh Pemerintah Saudi pasca penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan masih menunggu penjelasan resmi,” katanya.
Penyelenggaraan haji pada musim 2015 diwarnai insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat kejadian ini, termasuk di antaranya jemaah haji asal Indonesia.
Pemerintah Saudi pun menjanjikan santunan bagi korban meninggal atau cacat, sebesat SAR1 juta atau Rp3,5 miliar, dan SAR500 ribu atau Rp1,75 miliar bagi korban luka berat dan ringan.
TAGS : Crane Arab Saudi Kementerian Agama Haji
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23793/Santunan-Korban-Crane-Kemenag-Tunggu-Info-Resmi-dari-Saudi/