Satgas Operasi Aman Nusa Agung II Bergerak, Puluhan Toko Non Esensial Ditutup

Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat sidak di wilayah Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak PPKM Darurat diterapkan di Bali, Sabtu (3/7), Satgas Operasi Aman Nusa Agung II Polda Bali langsung bergerak menindaklanjuti SE Gubernur Bali. Hingga Minggu (11/7), 60 toko non esensial ditutup dan tujuannya mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (12/7) membenarkan Satgas Operasi Aman Nusa Agung II bersama instansi terkait melakukan penindakan terhadap toko non esensial yang tidak mengindahkan SE Gubernur tersebut. “Jumlahnya sekitar 60 toko (ditutup) di wilayah Denpasar. Ada toko pakaian, sepatu, handphone, termasuk toko emas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Semua toko yang ditutup menerima penjelasan kami, memahami dan bersedia dengan suka rela menutupnya,” tegas Kombes Djuhandhani selaku Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa Agung II.

Pihaknya melakukan penindakan tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah. “Kami mengimbau kepada masyarakat Bali, termasuk pelaku usaha supaya mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat ini. Pemerintah melakukan hal ini demi kebaikan kita semua. Semoga Covid-19 cepat hilang,” ucapnya.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan terus memantau aktivitas di pos penyekatan. Untuk wilayah Denpasar jumlah penyekatan bertambah menjadi 13 titik, 6 diantaranya di-back up Polda Bali.

Kombes Jansen mengungkapkan, tujuan utama penyekatan ini adalah salah satu langkahmengurangi mobilitas masyarakat. Forkompinda Provinsi Bali sudah mengambil kebijakan supaya toko-toko non esensial tutup. “Tujuan mobilitas berkurang. Tapi fakta di lapangan kita lihat masyarakat seolah-olah tidak menyadari bahwa saat ini diterapkan PPKM Darurat. Kebijakan pemerintah ini agar Bali segera bangkit dan Covid-19 bisa atasi,” ucapnya.

Mekanisme yang diterapkan salah satunya pengalihan arus dan pemeriksaan persyaratan yang harus dibawa. “Pelaku usaha agar melengkapi karyawannya surat keterangan kerja. Prosentasi WFO dan WFH harus dipenuhi. Masyarakat mesti paham banyaknya mobilitas berbahaya penyebaran Covid-19,” kata mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

Credit: Source link