Suasana Masjidil Haram di Mekah (Foto: Reuters)
Riyadh, Jurnas.com – Arab Saudi kembali menggelar Salat Jumat berjamaah pada Jumat (31/5) mendatang, menyusul adanya kebijakan pelonggaran fase kedua yang dimulai pada 31 Mei hingga 20 Juni.
Namun diizinkannya kembali Salat Jumat masih dikecualikan untuk Kota Mekah, yang sampai hari ini belum ada pemberitahuan akan dibuka untuk umum.
“(Kerajaan) mengizinkan Salat Jumat dan semua salat berjamaah di masjid-masjid Kerajaan, kecuali masjid-masjid (yang ada) di Mekah,” demikian bunyi keputusan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi (MOI), setelah mendapatkan persetujuan Raja Salman bin Abdulaziz dikutip dari Al-Arabiya pada Selasa (26/5).
Sementara Menteri Kesehatan Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah mengatakan, terdapat tiga tahap pelonggaran yang telah ditetapkan Raja Salman. Pertama, mulai dari 28 Mei hingga 30 Mei. Di antara periode itu, Arab Saudi akan melakukan hal berikut:
1. Mengizinkan pergerakan masyarakat antara jam 6 pagi dan 3 sore di semua wilayah Kerajaan, kecuali di Mekah;
2. Mengizinkan pergerakan masyarakat selama jam malam, hanya dengan izin yang diperoleh dari aplikasi “Tawakkalna” resmi;
3. Mengizinkan masyarakat berjalan di lingkungan perumahan selama jam malam, sembari mengingatkan untuk berlatih menjaga jarak sosial, dan mengikuti protokol pencegahan;
4. Mengizinkan perpindahan antar wilayah dan kota di Kerajaan dengan mobil pribadi, kecuali pada jam malam;
5. Membuka sektor ekonomi dan komersial, yakni toko, mal eceran, dan grosir;
6. Terus tutup kegiatan yang sulit dilakukan jarak sosial, seperti di salon kecantikan, toko tukang cukur, klub olahraga, klub kesehatan, pusat hiburan, dan bioskop;
Adapun untuk pelonggaran tahap kedua akan berlangsung pada 31 Mei hingga 20 Juni mendatang. Selama periode itu, Arab Saudi akan:
1. Mengizinkan pergerakan masyarakat antara jam 6 pagi dan 8 malam di semua wilayah Kerajaan, kecuali di Mekah;
2. Mengizinkan pergerakan masyarakat selama jam malam hanya dengan izin yang diperoleh dari aplikasi “Tawakkalna” resmi;
3. Mengizinkan masyarakat berjalan di lingkungan perumahan mereka selama jam malam, sembari mengingatkan untuk berlatih menjaga jarak sosial, dan mengikuti protokol pencegahan;
4. Mengizinkan salat Jumat dan semua salat berjamaah di masjid-masjid Kerajaan, kecuali masjid-masjid di Mekah;
5. Mencabut penangguhan kehadiran di tempat kerja, dan mengizinkan semua karyawan di kementerian, badan pemerintah, dan perusahaan sektor swasta untuk kembali bekerja dari kantor mereka, dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Mencabut penangguhan penerbangan domestik, dengan menegakkan tindakan pencegahan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil dan Kementerian Kesehatan;
7. Mencabut penangguhan bepergian antar daerah di Kerajaan menggunakan berbagai metode transportasi;
8. Mengizinkan masyarakat beli dan makan di restoran dan kafe;
9. Tetap menutup kegiatan yang sulit dilakukan jarak sosial, seperti di salon kecantikan, toko tukang cukur, klub olahraga, klub kesehatan, pusat hiburan, dan bioskop;
10. Menerapkan langkah-langkah jarak sosial di area publik setiap saat;
11. Tetap melarang pertemuan sosial lebih dari lima puluh orang, seperti pernikahan dan pemakaman;
Sementara tahap ketiga yang akan berlaku mulai dari 21 Juni, Arab Saudi akan:
1. Mengembalikan seluruh aktivitas normal di semua wilayah Kerajaan, kecuali Mekah;
2. Tetap menegakkan jarak sosial;
Adapun penangguhan haji dan umrah di Mekah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah akan terus diberlakukan. Kementerian mengatakan keputusan ini akan ditinjau secara teratur mengingat perkembangan terkait kesehatan.
TAGS : Salat Jumat Arab Saudi Pelonggaran Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72823/Saudi-Kembali-Gelar-Salat-Jumat-Pekan-Ini-Indonesia-Kapan/