E-KTP
Jakarta – Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terserempet dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Hal itu mengemuka saat Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Awalnya, Firman Wijaya, salah satu penasehat hukum Novanto mengkonfirmasi ke Mirwan soal proyek itu. Mirwan bertanya, apakah proyek e-KTP saat itu berkaitan dengan pemenang Pemilu 2009.
“Memang itu program dari pemerintah. Susilo Bambang Yudhoyono,” ucap Mirwan.
Mirwan saat itu masih anak buah SBY di partai Demokrat. Kini, Mirwan menjabat sebagai Ketua DPP Hanura. Kata Mirwan, dirinya pernah meminta Kepada SBY untuk tidak melanjutkan proyek e-KTP lantaran bermasalah. Hal itu disampaikan Mirwan setelah menerima saran kawan dekatnya, pengusaha Yusnan Solihin.
“Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan,” tutur Mirwan.
Saran itu disampaikan langsung oleh Mirwan di kediaman SBY, Cikeas, Bogor. Saat saran itu disampaikan, proyek e-KTP tersebut masih dalam tahap persiapan.
Sebelum menyampaikan saran tersebut, ucap Mirwan, Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah ketika itu. Mantan politikus Demokrat itu pun percaya dengan saran Yusnan, yang paham teknis proyek e-KTP.
“Maka dari itu pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009 dan saya juga percaya dengan pak Yusnan kalau memang program ini tidak baik jangan dilanjutkan,” kata dia.
Partai Demokrat diketahui merupakan pemenang Pemilu 2009. SBY saat itu juga terpilih kembali menjadi presiden didampingi Boediono yang menjadi wakil presiden.
Meski bermasalah, SBY mengabaikan saran tersebut. Menurut Mirwan, SBY tetap menginginkan proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun itu diteruskan.
“Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada. Jadi poyek ini harus diteruskan,” ungkap Mirwan.
Mirwan mengklaim tak punya kekuatan untuk menyetop, meski proyek itu bermasalah. Yang jelas, kata Mirwan, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut.
Proyek itu belakangan berujung rasuah dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Sejumlah pihak, termasuk Novanto telah menjadi pesakitan kasus tersebut.
“Tidak mempunyai kekuatan menyampaikan untuk menyetop program e-KTP. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada… atas saran dari pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah,” tandas Mirwan.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28315/SBY-Diserempet-Kasus-e-KTP/