Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com – Sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Caleg DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sudah berada di luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2019. Harun merupakan salah satu tersangka suap di KPK.
“Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura,” kata Arvin Gumilang, ketika dikonfirmasi, Senin (13/1).
Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya, Rabu (8/1).
Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.
Menurut Arvin, KPK juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Nazarudin Kiemas.
“Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima,” ujarnya.
TAGS : KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65582/Sebelum-KPK-OTT-Harun-Masiku-Sudah-di-Luar-Negeri/