Plt Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono
Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon somasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma`ruf Cahyono mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK.
Dimana, Ma`ruf membela OSO terkait pernyataan yang menyebut “MK itu goblok” dalam acara stasiun televisi swasta. Menurutnya, ucapan OSO tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.
Ma`ruf Cahyono menyatakan, pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya,” kata Ma`ruf, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/7).
“Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,” ujar Ma`ruf.
Dalam dialog itu, sambung dia, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.
Diantaranya, kata dia, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” jelasnya.
Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” tandasnya.
Menurutnya, putusan larangan pengurus parpol nyaleg DPD sudah sesuai tugas MK dalam mengadili perkara uji materi. Selain itu, putusan tersebut juga bukan berdasarkan pertimbangan politik.
“Dalam melaksanakan yurisdiksinya mengadili perkara yang termasuk dalam kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah Konstitusi senantiasa bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, menanggapi pernyataan OSO dalam sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara.
“MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018,” tulis siaran pers MK kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/7).
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program dalam sbuah acara stasiun TV swasta secara utuh.
“Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi,” terangnya.
TAGS : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38643/Sebut-MK-Goblok-Plt-Sekjen-DPD-Bela-Oesman-Sapta/