Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD), H. Akbar Yahya Yogerasi (Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD), H. Akbar Yahya Yogerasi mengatakan Subur Sembiring bukanlah Plt. Ketua Umum FKPD PD.
Sebab, Subur Sembiring tak termasuk dalam 99 orang pendiri partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam akta notaris pendirian partai demokrat.
“FKPD PD didirikan dengan landasan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum FKPD PD adalah Pendiri Partai Demokrat yang terdapat didalam Akta Pendirian (salah satu dari 99 nama yang ada) yang mana Sdr. Subur Sembiring bukan Pendiri Partai Demokrat,” kata Akbar Yahya melalui keterangan yang diterima Jurnas.com, Rabu (10/06/2020).
Menurut Akbar Yahya, Sejak Ketua Umum FKPD PD, Ventje Marthin Rumangkang meninggal dunia pada Senin (24/2/2020) lalu, FKPD PD belum pernah melaksanakan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa untuk mengangkat siapapun sebagai Ketua Umumnya.
“Terkait dengan jabatan Plt. Ketua Umum yang selalu dibawa-bawa, bahwa kita semua tahu Rapat Pleno yang diadakan untuk menetapkan Sdr. Subur Sembiring sebagai Plt. Ketua Umum FKPD PD dihadiri saya dan beberapa teman-teman dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan Kepemimpinan sementara,” katanya.
“Namun faktanya sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang pengangkatan Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD,” sambung Akbar Yahya.
Jadi, lanjut Akbar Yahya, semua tindakan yang dilakukan Subur Sembiring yang mengatasnamakan Plt. Ketua Umum FKPD PD bukanlah keputusan organisatoris.
“Tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Sdr. Subur Sembiring tidak seorang diri,” ucap dia.
Untuk menjaga marwah FKPD PD, dia pun mendorong agar kedepannya FKPD PD bisa menggelar Kongres untuk menentukan siapa Ketua Umum yang definitif sehingga FKPD PD dapat terus memberikan manfaat untuk kebesaran Partai Demokrat.
Sementara itu, terkait dengan pernyataan Subur Sembiring yang akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Yahya menilai pernyataan tersebut berlawanan dengan AD/ART FKPD PD.
“Tidak ada satupun pasal dalam AD/ART yang menyatakan FKPD PD dapat mengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat, untuk itu marilah kita dengan penuh kesadaran dan kebersamaan untuk saling menghargai satu sama lain didalam tubuh FKPD PD,” katanya.
Pada kesempatan ini, Akbar Yahya juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna Laoly yang telah mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.
“Dalam Kapasitas saya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat 2020 – 2025 berterima kasih telah mengesahkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) dalam Surat Keputusan Nomor M.HH-10.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditantangani 18 Mei 2020 yang lalu,” katanya.
Untuk diketahui, FKPD PD merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh Pendiri Utama Partai Demokrat, Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya untuk secara bersama-sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat.
FKPD PD terdiri dari Pendiri dan Deklarator, dan Kader Partai Demokrat, baik yang berada di struktur kepengurusan maupun tidak.
TAGS : Subur Sembiring Demokrat FKPD PD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73547/Sekjen-FKPD-PD-Subur-Sembiring-Bukan-Pendiri-Partai-Demokrat/