Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan korupsi penerimaan hadiah proyek di kementerian tersebut tahun 2006.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Taufik, KPK akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto juga untuk tersangka Yudi Widiana Adia. KPK telah menetapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 6 Februari 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Proyek PUPR Taufik Widjoyono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21392/Sekjen-Kementerian-PUPR-Diperiksa-KPK/