JawaPos.com–Pemerintah pusat memutuskan pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka pada masa pandemi Covid-19 pada semester genap per Januari 2021. Sekolah tatap muka pada 2021 diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, keputusan itu memperbolehkan pemerintah daerah membuka sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
Dia menjelaskan, ada poin-poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka. Dia antaranya, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, thermo gun, pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid, persetujuan komite sekolah dan orang tua wali
”Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat Covid-19.
”Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun. Sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai sebagai kendala. Seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar, dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” ujar Terawan.
Terkait hal tersebut, penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 tidak lagi berdasar pada zonasi persebaran Covid-19. Namun, merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Menkes Terawan menyatakan, jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun, merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi. Hal itu agar masyarakat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi Covid-19.
”Kami mengimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju,” kata Terawan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link